tirto.id - Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) merespons gugatan yang dilayangkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo atas rumah sakit tersebut.
Gugatan dilayangkan Wempi lantaran namanya dicatut oleh RSPI dalam surat keterangan lahir bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer.
Humas RSPI Septiany Utami Dewi mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“RS Pondok Indah akan senantiasa bersikap kooperatif sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Septi saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (4/5/2023).
Lebih lanjut Septi mengatakan RSPI belum menerima surat gugatan yang dilayangkan Wempi.
“RS Pondok Indah segera mempelajari gugatan tersebut setelah menerima surat tersebut secara resmi dari tnstansi terkait,” kata dia.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan John Wempi Wetipo akan digelar pada Senin (15/5/2023).
Gugatan dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu dilayangkan John Wempi Wetipo dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto Veronica Jennifer mengatakan terdapat ancaman dan somasi terhadap Wempi menggunakan surat lahir yang mencatutnya.
Akibat merasa terganggu, Wempi melayangkan gugatan karena namanya dicatut dalam surat kelahiran seorang anak yang dikeluarkan oleh RSPI. Lewat gugatan tersebut, Wempi meminta ganti rugi senilai Rp23 miliar.
“Penggugat (Wempi) menggugat tergugat (RSPI) karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer,” kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan